Ruang Lingkup PPh Pemotongan dan Pemungutan yang Wajib Dipahami

img 7587

Apa Itu Ruang Lingkup PPh Pemotongan dan Pemungutan

Ruang lingkup PPh pemotongan dan pemungutan adalah sistem pajak di Indonesia di mana pajak dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membayar langsung.

Selain itu, sistem ini membuat pembayaran pajak lebih teratur dan ringan.

Jenis PPh Pemotongan dan Pemungutan

Secara umum, ruang lingkup PPh pemotongan dan pemungutan meliputi beberapa jenis pajak berikut.

PPh Pasal 21

Pertama, PPh 21 dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, dan honorarium.

PPh Pasal 22

Selanjutnya, PPh 22 dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk pemerintah.

PPh Pasal 23

Selain itu, PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari jasa atau modal, seperti bunga dan royalti.

PPh Pasal 26

Kemudian, PPh 26 dikenakan kepada wajib pajak luar negeri.

PPh Final

Terakhir, PPh Final bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan kembali.

Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan

Secara sederhana, pajak dipotong saat penghasilan dibayarkan. Kemudian, pajak disetorkan ke negara dan dilaporkan ke kantor pajak.

Dengan demikian, sistem ini berjalan secara tertib.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, mencakup PPh 21, 22, 23, 26, dan PPh Final.

Oleh karena itu, memahami sistem ini penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.

👉 Konsultasi via WhatsApp sekarang
👉 Lihat layanan lengkap kami di halaman layanan kami https://pajakumkmbandung.com/layanan
👉 Informasi pajak juga dapat dilihat di website resmi Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *