
Cara daftar NPWP Coretax kini semakin mudah dilakukan secara online melalui sistem dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menggunakan NIK, proses pembuatan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Syarat Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebelum melakukan pendaftaran wajib pajak orang pribadi, pastikan kamu sudah menyiapkan:
- NIK (KTP)
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Data pekerjaan atau penghasilan
Cara Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax
1. Akses Portal Coretax
Pertama, buka portal wajib pajak dan klik menu Pendaftaran Baru.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Selanjutnya, pilih Orang Pribadi dan tentukan apakah kamu memiliki NIK.
3. Pilih Jenis Registrasi
Kemudian, pilih aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya registrasi akun saja.
4. Isi Data Identitas
Setelah itu, masukkan data lengkap sesuai KTP seperti nama, tanggal lahir, dan status pernikahan.
5. Verifikasi Kontak
Berikutnya, lakukan verifikasi email dan nomor HP menggunakan kode OTP.
6. Isi Data Ekonomi
Selanjutnya, isi informasi pekerjaan dan penghasilan. Misalnya, sebagai karyawan, usaha, atau pekerja bebas.
7. Isi Alamat
Kemudian, lengkapi alamat domisili dan alamat KTP.
8. Verifikasi Wajah
Setelah itu, unggah foto untuk proses validasi identitas.
9. Submit Pendaftaran
Terakhir, klik submit dan tunggu NPWP dikirim ke email.
Tips Agar Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Berhasil
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut.
Pertama, pastikan data sesuai dengan KTP.
Selain itu, gunakan email dan nomor HP aktif.
Terakhir, pastikan foto verifikasi jelas dan tidak blur.
Kesimpulan
Dengan adanya Coretax, pendaftaran wajib pajak orang pribadi menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
👉 Konsultasi via WhatsApp sekarang
👉 Lihat layanan lengkap kami di halaman layanan kami https://pajakumkmbandung.com/layanan
👉 Informasi pajak juga dapat dilihat di website resmi Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/
