Bagi pelaku UMKM, memahami potongan pajak sangat penting agar usaha tetap patuh terhadap aturan perpajakan dan terhindar dari denda. Banyak pemilik usaha masih bingung mengenai jenis potongan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, hingga PPh Final UMKM.
Artikel ini membahas jenis-jenis potongan pajak UMKM
Apa Itu Potongan Pajak?
Potongan pajak adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak tertentu saat terjadi transaksi. Di Indonesia, sistem ini dikenal sebagai withholding system. Dengan sistem ini, pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain.
Mengapa UMKM Harus Paham Pajak?
Memahami pajak sangat penting bagi UMKM. Dengan memahami pajak, pemilik usaha dapat menghindari denda dan sanksi. Selain itu, pembukuan usaha menjadi lebih rapi dan pelaporan SPT lebih mudah dilakukan.
Di sisi lain, banyak perusahaan besar juga mensyaratkan administrasi pajak yang baik sebelum bekerja sama dengan vendor atau mitra usaha.


Jenis Pajak yang Sering Ditemui UMKM
Beberapa jenis pajak yang paling sering ditemui UMKM antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final UMKM.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas gaji, upah, honorarium, atau pembayaran lain yang diterima orang pribadi. Misalnya, jika UMKM memiliki karyawan, maka pemilik usaha wajib memotong PPh dari gaji karyawan tersebut.
PPh Pasal 23
Selain PPh Pasal 21, ada juga PPh Pasal 23 yang dikenakan atas jasa, sewa, bunga, atau royalti. Misalnya, jasa konsultasi biasanya dikenakan tarif 2%.
PPh Final UMKM
Sementara itu, PPh Final UMKM menggunakan tarif 0,5% dari omzet bruto. Oleh karena itu, jenis pajak ini dinilai lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha kecil.
Konsultasi pajak sekarang, kunjungi website kami : https://pajakumkmbandung.com/
kunjungi juga website pajak Direktorak Jendral Pajak selengkap nya : https://www.pajak.go.id/
atau bisa langsung hubungi WhatApp kami : 08122141191
